JENIS INFORMASI PUBLIK
A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :
B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :
- Informasi yang berkaitkan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
- LKJ 2018
- Renstra 2019
- RKT
- Renja 2019
- DPA-SKPD
- Neraca
- Daftar Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah
- Catatan atas laporan keuangan
- Usulan klarifikasi yang dikecualikan
- DIP & DIK
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
- Rencana Aksi 2020
- RKT 2020
- Renstra Perubahan
- IKU Perubahan
- PK 2020
- Laporan Kinerja 2019
- LRA 2020
D. Informasi yang dikecualikan :
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.