Renstra Kecamatan Sanden : 2011 - 2015 A. T U J U A N
- Tertingkatnya pelayanan pada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
- Terberdayakan kelembagaan Pemerintah Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pelayanan prima.
- Terwujudnya managemen pelayanan melalui kelembagaan pelayanan satu pintu di kecamatan dalam rangka meningkatkan kepada masyarakat yang baik.
- Terbinanya kelembagaan Desa secara mantab.
- Tertingkatnya kualitas penyelenggaraan Musyawarah Pembangunan Desa.
B. S A S A R A N
- Tertingkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
- Tertingkatnya kelembagaan Pemerintah Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pelayanan prima.
- Tertingkatnya tanggungjawab aparatur kecamatan yang menangani pelayanan kepada masyarakat.
- Terciptanya kelembagaan Pemerintah Desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang mantab.
- Terakomodasinya usulan dan aspirasi masyarakat melalui musbangdes.
- Tersedianya dokumen dari hasil Musbangdes sebagai acuan kerja pemerintah desa.
- Tersusunnya siklus tahunan Desa.
C. S T R A T E G I
Dalam rangka mewujudkan clean governance dan good governance, yang merupakan arah dan nilai yang harus menjadi standar keunggulan, sehingga pemerintah kecamatan harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi secara bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam surat keputusan Bupati, dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ada perlu mendapat penanganan yang sinergis, akomodatif, terfokus dan melibatkan elemen stake holder yakni pemerintahan, masyarakat, perguruan tinggi dan kalangan swasta sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik. Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana tersebut diatas, perlu adanya kebijakan camat selaku penanggung jawab pelaksanan tugas dan fungsi kecamatan antara lain:
- Kebijakan
- Pembentukan kelembagaan pelayanan satu pintu beserta personil dan koordinator penanggungjawab dengan surat keputusan camat, sehingga prosedur dan tatacara pelayanan dan pelaksanaan pelayanan dapat terfokus pada personil-personil pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
- Peningkatan kerja sama dengan instansi dan pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah desa, sehingg hasil penyelenggaraan Musbangdes dapat menampung berbagai aspirasi masyarakat dan dapat direalisasikan dengan anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang tersedia.
- Program
- Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, perlu adanya program yang merupakan kumpulan dari kegiatan-kegiatan. Adapun program yang menjadi prioritas pada tahun 2011-2015 di kecamatan sanden adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas Pendidikan, Pelatihan dan Ketrampilan aparatur kecamatan.
- Membina kelembagaan Pemerintah Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Meningkatkan kerjasama, hubungan tata kerja dan koordinasi antara pemerintah Desa dengan pemerintah Kecamatan.
- Meningkatkan perencanaan pembangunan dengan pola buttom up dan berkelanjutan.
- Meningkatkan kualitas kelembagaan pemerintah Desa dan peningkatan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Menata tatacara dan prosedur ketatalaksanaan pelayanaan satu pintu.