TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

 

  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  • Atasan PPID Pembantu Kecamatan Bantul  harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Puskesmas
di Kapanewon Sanden

Puskesmas Sanden

Puskesmas Sanden

Pucanganom, Murtigading, Sanden, Bantul
(0274) 6464295, 7466886

Komando Rayon Militer Sanden

Koramil / Komando Rayon Militer Sanden

Pucanganom, Murtigading, Sanden, Bantul

Kepolisian Sektor Sanden

Polsek / Kepolisian Sektor Sanden

Jl. Kalimundu Km 1.5 Sanden, Bantul
(0274) 7101510

Kantor Urusan Agama Sanden

KUA / Kantor Urusan Agama Sanden

Pucanganom, Murtigading, Sanden, Bantul
(0274) 7491435